Buruh tolak UMK

Malang -Kalangan buruh di Malang Raya menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2008. Penetapan upah sebesar Rp 802.941 (Kota Malang), Rp 802.000 (Kabupaten Malang) dan Rp 737.000 (Kota Batu) dianggap masih lebih rendah dari usulan yang diajukan serikat pekerja.
Rencananya kalangan serikat pekerja akan mengajukan keberatan penetapan UMK melalui bupati dan wali kota. Bahkan, jika perlu mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.

“Kami menolak penetapan UMK di Malang Raya yang jauh lebih rendah dari usulan serikat pekerja. Sampai saat ini kami masih belum menerima SK Gubernur Jatim tentang UMK tersebut,” kata Syahril, Divisi Pendidikan Serikat Buruh Sejahatera Indonesia (SBSI) Malang Raya kepada Surya, Jumat (23/11).

Berdasar hasil survei yang dilakukan, kebutuhan hidup layak di Malang Raya mencapai Rp 1,1 juta. Sehingga penetapan UMK tersebut masih jauh dari harapan kaum buruh. Bahkan faktor inflasi tidak dijadikan acuan dalam penentuan usulan UMK.
“Harga barang dan sembako sudah lebih dulu naik. Sementara UMK buruh hanya naik tidak lebih dari delapan persen dibanding tahun 2007,” tandas Syahril.

Keberatan senada disampaikan Sulkan, dari Presidium Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) yang berencana menolakan UMK. “Setelah menerima salinan penetapan UMK, kami akan menentukan sikap penolakan UMK yang lebih rendah dari usulan APSM sebesar Rp 813.000,” tandasnya.
Sementara Ketua SPSI Kota Malang, Muklis, justru menyatakan persetujuannya atas penetapan UMK yang dinilai sudah sesuai dengan yang diusulkan.
Wali Kota Malang Peni Suparto yang dikonfirmasi Surya melalui Kabag Humas Jarot Edi Sulistiyono mempersilakan jika ada serikat pekerja yang keberatan atas penetapan UMK. Keberatan para pekerja itu akan disampaikan kepada Gubernur Jatim. (surya online)

Tinggalkan komentar